Nama : Dea Octavianil Kelas : 12.6A.37 NIM : 12182410
Tugas Pertemuan 11
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa
terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI
Jawab :
Menurut Saya, motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI, yaitu :
1. Motif Ekonomi
Contoh nya seperti : Membobol mesin ATM, atau penipuan online.
2. Motif Sosial
Contohnya seperti : Menghack akun media sosial orang lain
2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan
menurut anda apa motif kejahatan tersebut
Jawab :
- Penipuan Toko Daring
Berbagai jenis penipuan toko online, Menjual barang apa aja yang sedang trend. Mereka membuat halaman menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah meriah, membuat konsumen tergiur ingin membeli. Motifnya transfer uang dan konsumen diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Saat konsumen bertanya, si penipu alasan declare barag dan ada biaya tambahan. Percayalah sampai puluhan juta pun uang kita masuk barang tidak akan sampai. Jika kita mulai curiga ke meraka, maka mereka akan putuskan semua kontak dengan memblock kita.
- Penipuan Online
Penipu menelfon sasarannya satu
persatu dan mengaku sebagai karyawan salah satu aplikasi online. Penipu
menyebutkan identitas korban agar seolah penipu benar-benar karyawan tersebut.
Kemudian si penipu menawarkan sesuatu yang membuat konsumen tertarik dan mulai
menanyakan saldo di ATM karena akan melakukan potongan tiap bulannya dan
meminta nomor digit kartu ATM korban. Korban yang merasa tertarik dengan
tawaran penipu memberikannya saja nomor kartu ATM nya dan menyanyakan kode OTP
yang masuk. Dan setelah itu penipu bisa dengan sesukanya menguras uang korban
di ATM. Setelah itu korban disuruh menunggu langkah selanjutnya dan mematikan
telfon tersebut. Dan sampai kapanpun tidak akan ada langkah selanjutnya. Penipu
pun bisa menelfon korbannya lebih dari satu kali dengan cara mengganti kartu
provider.
Motif kejahatan dalam kasus ini
adalah ekonomi untuk memperoleh keuntungan uang yang sangat banyak.
3. Berdasarkan contoh kasus (sesuai jawaban no.2), menurut anda apakah upaya-upaya
yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI
Jawab :
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kejahatan TI
a. Meminta masyarakat untuk lebih teliti lagi dalam pembelian barang online. Dengan cara melihat review review sebelumnya
b. Jangan pernah memberikan nomor kartu ATM pada siapa pun dan memberikan kode OTP yang ada karena itu membuka peluang untuk penipu menguras uang kita sekalipun yang mengaku pihak bank, operator atau lembaga apapun itu, karena nomor kartu ATM maupun kode OTP bersifat rahasia.
4. Berdasarkan jawaban no.2, sebutkan pasal yang mengaturnya dalam UUITE
Jawab :
Pasal 28 ayat 1 UU ITE yakni pihak yang sengaja dan tanpa izin menyebarkan berita yang tidak
valid atau diragukan kebenarannya dan menjerumuskan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen
dalam bertransaksi, maka tindak pidana ini dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun
dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sesuai dengan pasal 45 ayat 2 UU
ITE.
Komentar
Posting Komentar